Undang-Undang ITE (Informasi dan Elektronik) UU No. 11 Tahun 2008




Hi what up guys!
Pada kesempatan kali blog ini akan membahas tentang isi dari UU ITE (UU No.11 Tahun 2008).

Sebelum membahas UU ITE, kita perlu mengetahui apa sih itu UU ITE?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakuikan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Sumber :Wikipedia Indonesia)

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. Akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31 UU ITE)
4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.  Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Sekian pembahasan kali ini,,, Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih


www.undhirabali.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Embro Dan Pipo

Perusahaan Multi Level yang telah berkembang di Indonesia sejak 15 tahun lalu hingga kini

Pengertian Hardware, Software, dan Brainware