Undang-Undang ITE (Informasi dan Elektronik) UU No. 11 Tahun 2008
Hi what up guys!
Pada kesempatan kali blog ini akan membahas tentang isi dari
UU ITE (UU No.11 Tahun 2008).
Sebelum membahas UU ITE, kita perlu mengetahui apa sih itu UU
ITE?
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau Undang
Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah
Undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakuikan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. (Sumber :Wikipedia Indonesia)
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE)
3. Penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4. Penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman
dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. Akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31 UU ITE)
4. Gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE)
5. Gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE)
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Sekian pembahasan kali ini,,, Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih

Komentar
Posting Komentar